SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA DINAS KETAHANAN PANGAN
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada tanggal 15 Juni 2016. Sebagai daerah otonomi yang berada di lingkup Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Pemerintah Kota Bima bersama DPRD Kota Bima membahas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru diakhir tahun 2016. Hasilnya lahirlah OPD baru yang bernama Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kota Bima yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang diundangkan dalam (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88). Dalam melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kedudukan Organisasi serta Tata Kerja Dinas, maka Walikota Bima telah mengeluarkan Peraturan Walikota Bima Nomor : 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan. Dinas Ketahanan Pangan merupakan pemekaran dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2).
DASAR HUKUM TERBENTUKNYA DINAS KETAHANAN PANGAN
Peraturan Walikota Bima Nomor : 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.