Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima mempunyai tugas membantu Walikota Bima dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah di bidang Ketahanan Pangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota Bima Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan:

  1. Perumusan kebijakan tekhnis di ketahanan bidang Pangan (bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, pendistribusian pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan);
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang ketahanan pangan (bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan);
  3. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang ketahanan pangan (bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, pendistribusian pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan);
  4. Pengkoordinasian dan pelatihan pelaksanaan tugas medan ketahanan pangan (bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan);
  5. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang ketahanan pangan (bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan);
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.