PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN / FSVA 2022 KOTA BIMA

Ketersediaan informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi, karena dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan, serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah. Penyediaan informasi  diamanahkan dalam UU No 18/ 2012 tentang Pangan dan PP No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.

Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA) merupakan peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan. Informasi dalam FSVA menjelaskan lokasi wilayah rentan dan tahan terhadap kerawanan pangan berdasarkan 6 indikator.

FSVA Kota Bima merupakan peta yang menggambarkan situasi ketahanan dan kerentanan pangan wilayah Kelurahan. Indikator yang digunakan dalam penyusunan FSVA merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Pemilihan indikator didasarkan pada: (i) keterwakilan 3 pilar ketahanan pangan (ii) tingkat sensitifitas dalam mengukur situasi ketahanan pangan dan gizi; dan (iii) ketersediaan data tersedia secara rutin untuk periode tertentu yang mencakup seluruh wilayah kelurahan. Enam indikator digunakan dalam penyusunan FSVA Kota Bima.

Indikator pada aspek ketersediaan pangan adalah (1) Rasio luas lahan pertanian  terhadap total jumlah penduduk; (2) Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga. Indikator pada akses pangan adalah (1) Rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap total jumlah penduduk; (2) kelurahan dengan akses penghubung kurang memadai. Indikator pada aspek pemanfaatan pangan adalah: (1) Rasio rumah tangga tanpa akses air bersih; (2) Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk.

Kelurahan diklasifikasikan dalam 6 kelompok ketahanan pangan dan gizi berdasarkan pada tingkat keparahan dan penyebab dari situasi ketahanan pangan dan gizi. Kelurahan di Prioritas 1, 2 dan 3 merupakan wilayah rentan pangan dengan klasifikasi Prioritas 1 tingkat rentan pangan tinggi, Prioritas 2 rentan pangan sedang, dan priroritas 3 rentan pangan rendah. Kelurahan di Prioritas 4, 5, dan 6 merupakan wilayah tahan pangan dengan klasifikasi prioritas 4 tahan pangan rendah, prioritas 5 tahan pangan sedang, sedangkan prioritas 6 yaitu tahan pangan tinggi. 

Hasil analisis FSVA Kota Bima Tahun 2022 menunjukkan bahwa kelurahan rentan pangan Prioritas 2-3 sebanyak 12 kelurahan dari  41 kelurahan (31,71%) yang terdiri dari 5 kelurahan (12,20%) Prioritas 2;  7 kelurahan (17,07%) Prioritas 3. Kelurahan prioritas 2 tersebar 1 kelurahan di Kecamatan Asakota; 2 kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur dan 2 kelurahan di Kecamatan Raba. Kelurahan prioritas 3 tersebar 1 kelurahan di kecamatan Rasanae Barat; 1 Kelurahan di Kecamatan Mpunda; 3 kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur; 1 kelurahan di Kecamatan Raba dan 1 kelurahan di Kecamatan Raba.

Karakteristik kelurahan rentan pangan di Kota Bima ditandai dengan (1) Sarana Pangan yang belum memadai jumlahnya, (2) Jumlah Penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah masih cukup tinggi, (3) Jumlah tenaga kesehatan yang belum memadai, dan (4) Jumlah Rumah Tangga Tanpa Akses Air Bersih yang masih cukup tinggi.

Program-program peningkatan ketahanan pangan dan menangani kerentanan pangan di Kota bima diarahkan pada kegiatan :

  1. Penyediaan sarana pangan yang memadai.
  2. Penanganan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja, padat karya, optimasi lahan; pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan dan listrik), dan pemberian bantuan sosial; serta pembangunan usaha produktif/UMKM/padat karya untuk menggerakan ekonomi wilayah
  3. Peningkatan akses air bersih melalui penyediaan fasilitas dan layanan air bersih; sosialisasi dan penyuluhan.
  4. Penyediaan dan peningkatan jumlah tenaga kesehatan.