Sosialisasi tentang Disiplin Pegawai dan Tata Cara Penyusunan SKP Tahun 2022

Pada hari ini Kamis tanggal 8 Desember 2022 diselenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Disiplin Pegawai dan Tata Cara Penyusunan SKP Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 06 Tahun 2022 bertempat di aula Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima. Peserta sosialisasi adalah seluruh Aparatur Sipil Negara Lingkup Dinas Ketahanan Pangan. Dalam sambutannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Bapak Ichwanul Muslimin, SP., MM meyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Abdul Wahab, SH selaku Sekretaris Dinas yang menginisisasi terselenggaranya acara, Ibu Masita selaku narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan peserta sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat memiliki pemahaman yang sama terkait materi yang disampaikan dan dapat meningkatkan disiplin kerja pegawai serta mampu mengimplementasikannya nanti. Dalam pemaparannya Ibu Masita menyampaikan perlunya peningkatan disiplin pegawai. Disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Disamping pengertian, juga dipaparkan tentang landasan hukum, kewajiban, larangan, hukuman disiplin, hukuman pelanggaran disiplin dan seterusnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 06 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.