Dishanpan Ikuti Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tk. Kota Bima
Dishanpan-Kota Bima, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima mengikuti Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia dan Pembinaan Statistik Sektoral pada hari Jum’at 7 Juli 2023 di Aula Rapat Bappeda Kota Bima Lantai 2 Bangunan Barat Walikota Bima. Rapat yang juga di ikuti oleh beberapa OPD dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Setda Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin. Dalam sambutannya Asisten 1 menyampaikan bahwa sistem yang ada di Pemerintah Kota Bima saat ini masih menghasilkan data yang parsial, oleh karena itu ia menegaskan bahwa untuk menghasilkan data yang satu maka hardware yang ada di Command Center harus sinkron dengan semua OPD.
Mendampingi Asisten 1 Setda Kota Bima, Kepala Dinas Kominfostik Drs. Mahfud, M.Pd menyampaikan maksud kegiatan ini yaitu untuk menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data-data prioritas yang akan dikumpulkan dalam penyelenggaraan data statistik sectoral. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa data atau informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksana perencanaan pembangun Daerah, karena saat ini data-data pembangunan dipandang belum lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa untuk memperbaharuinya dengan pengumpulan data secara bertahap dengan mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik.
Dalam kegiatan tersebut ada dua pemateri dari Bappeda dan BPS Kota Bima yang masing-masing disampaikan oleh Kepala Bappeda Drs. Adisan dan Kepala BPS Kota Bima Bpk. Piter Willem.
Dalam pemaparannya Drs. Adisan menyampaikan bahwa salah satu pilar perencanaan pembangunan di Kota Bima adalah data yang akurat dan strategi yang selama ini dilakukan oleh Bappeda Kota Bima dalam mendapatkan data yang akurat adalah dengan berkerjasama dengan BPS, LSM dan Instansi/OPD serta mengumpulkan data secara langsung dan melibatkan masyarakat.
Bapak Piter Willem dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai Pembina data BPS Kota Bima memiliki tugas untuk menetapkan standar data, struktur dan format yang baku dari metadata yang berlaku lintas instansi daerah, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data oleh instansi serta melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.