DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA BIMA GELAR SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR

Kota Bima-Dishanpan; Rabu, 1 November 2023 Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima menggelar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar di aula setempat. Sosialisasi dihadiri oleh Perangkat Daerah, BPOM, Perwakilan Universitas Nggusuwaru Bima, Universitas Mbojo Bima,Kepala Pasar, Pelaku Usaha Penggilingan beras, Toko sayur, Distributor buah, Pelaku UMKM Pangan Lokal, Fungsional Kesehatan lingkungan, Nutrisionist, Pengelola Farmasi, Makanan dan Minuman, Analis Ketahanan Pangan serta Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Loka POM Bima.  

Dalam sambutannya Ichwanul Muslimin, SP., MM selaku Kadis Ketahanan Pangan Kota Bima mengungkapkan, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan manusia seperti penggunaan pestisida yang berlebihan, penggunan boraks, formalin, rhodamin serta bahan berbahaya lainnya yang merusak kesehatan.

“Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Pemerintah juga menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan. Selain itu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan,” jelas Kadis Dishanpan Kota Bima.

Standar keamanan pangan meliputi: 1) Harus Resik, cuci tangan sebelum mengolah makanan; 2) Pisahkan pangan mentah dan matang, mencegah kontaminasi silang; 3) Masak seksama, masak hingga matang; 4) Simpan pada suhu aman, hindari danger zone; dan 5) Gunakan air dan bahan baku yang aman.

Menurut Iwan sapaan akrabnya, jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup Izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) serta Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK). Perlakuan istimewa diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan.

“Dengan adanya mekanisme kemudahan seperti ini, Pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, artinya norma pengawasan terhadap pelaku usaha mikro kecil ini dilaksanakan dengan pembinaan pendampingan dan penyuluhan,” ujar Iwan.

 

Iwan menambahkan, adanya aturan tersebut Pelaku usaha  diundang dalam sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil PSAT-PDUK dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan pangan.

“Adanya sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dapat meningkat terutama terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan dalam pelaksanaan registrasi,” sebut Kadis.

Kadis juga memberikan informasi tentang pentingnya melakukan registrasi bagi produk PSAT, yaitu dapat memberikan legalitas bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha yang produknya belum terdaftar sebagai produk PSAT-PDUK. Hal tersebut tidak terlepas demi menjamin keamanan pangan bagi konsumen. Beliau menyampaikan kepada peserta bahwa Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima siap memfasilitasi kegiatan perizinan melalui aplikasi OSS, kegiatan yang merupakan bagian dari penguatan kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar Daerah Kabupaten/Kota ini diikuti oleh peserta yang mayoritas adalah pelaku usaha penggilingan padi baik yang sudah memiliki nomor registrasi label putih, maupun yang belum memiliki nomor registrasi.