PENYALURAN BANTUAN PANGAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH PUSAT SECARA SIMBOLIS DI 5 KELURAHAN KOTA BIMA ALOKASI BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER TAHUN 2026
Rabu, 19 Agustus 2026
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia paling utama dan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bergizi, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan keyakinan dan kebudayaan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar atas pangan harus memberi manfaat secara adil, dan merata sesuai kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia.
Indonesia menghadapi permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Jumlah penduduk memiliki tren meningkat setiap tahun dan masalah kemiskinan menjadikan tantangan dalam pemenuhan pangan. Masalah el nino di Indonesia memberikan dampak yang signifikan, seperti kekeringan, kekurangan air bersih, gagal panen, dan kebakaran hutan. Hal ini dapat meningkatkan kemiskinan di Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian Bantuan Pangan Beras tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementrian Sosial.
Penyaluran CPP bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan (PBP) sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
Sasaran Penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras adalah penerima bantuan pangan (PBP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/Kepala lembaga. Sumber data PBP berasal dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang social atau Lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Data penerima bantuan pangan beras yang digunakan untuk pemberian bantuan pangan alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2026 adalah dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Adapun kelurahan yang akan di serahkan secara simbolis antara laian :
- Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, Hari Rabu Tanggal 19 Agustus Tahun 2026 sebanyak 274 KK.
- Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, Hari Kamis Tanggal 20 Agustus Tahun 2026 sebanyak 327 KK.
- Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Hari Jum’at Tanggal 21 Agustus Tahun 2026 sebanyak 359 KK.
- Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, Hari Senen Tanggal 24 Agustus Tahun 2026 sebanyak 480 KK.
- Kelurahan Kodo Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima, Hari Rabu Tanggal 26 Agustus Tahun 2026 sebanyak 242 KK.
Perum BULOG bertanggungjawab melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras dari gudang layanan sampai diterima oleh penerima bantuan pangan di titik penyerahan (dropping point) disertai dengan kelengkapan dokumentasi foto setiap penerima bantuan/penerima bantuan pengganti/perwakilan. Perum BULOG juga melakukan pengendalian, pengawalan dan monitoring terhadap mitra transporter yang membantu penyaluran bantuan pangan beras agar penyaluran berjalan dengan lancar.