Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Penggilingan Padi Tahun 2022

Kamis, 27 Januari  2022 – 08:16 Wita

Kota Bima,- Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Penggilingan Padi Tahun 2022 dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima. Pada kesempatan monitoring kepala Dinas ketahanan Pangan kota Bima ( Ichwanul Muslimin, SP.MM ),  menjelaskan bahwa cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam perwujudan kedaulatan pangan. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (pasal 23), Cadangan Pangan Nasional terdiri atas: (a) cadangan pangan Pemerintah; (b) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan (c) Cadangan Pangan Masyarakat. Cadangan Pangan Nasional digunakan untuk mengantisipasi: (a) kekurangan Ketersediaan Pangan; (b) kelebihan Ketersediaan Pangan; (c) gejolak harga Pangan; dan/atau; (d) keadaan darurat.

Ichwanul Muslimin, Sp.MM menjelaskan bahwa Tujuan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan penggilingan ini antara lain adalah  (a). Untuk mengetahui jumlah gabah yang digiling setiap hari oleh industri penggilingan  (b). Mengetahui stok gabah dan beras pada pertengahan dan akhir bulan di perusahaan penggilingan padi  (c). Tersedianya data jumlah gabah yang digiling per hari oleh penggilingan serta untuk mengetahui  (d). Tersedianya data stok gabah dan beras yang ada di penggilingan pada dua titik waktu setiap bulan (pertengahan dan akhir bulan).

Kadis menjelaskan bahwa Skema pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengawasan penggilingan ini dilaksanakan dengan cara tim Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima melakukan Rekap data, Mengolah dan menganalisis data jumlah gabah yang digiling setiap hari, data stok gabah dan beras yang ada di 25 penggilingan yang ada diseluruh Kota Bima, baik kapasitas besar, sedang maupun kecil dan mengirimkan data yang sudah diolah ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa tenggara Barat. Mekanisme pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data oleh enumerator setiap 2 minggu yaitu pertengahan dan akhir bulan. Rekapitulasi data stok gabah dan beras oleh koordinator setiap periode pengambilan data. Pengiriman data dari koordinator kabupaten ke provinsi setiap periode rekapitulasi data.