MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DAERAH UNTUK MENCAPAI MASYARAKAT YANG MAJU DAN MANDIRI

A. Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan daerah merupakan kemampuan suatu daerah untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, dan aman yang di dasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya yang ada di daerah maupun mengelolaan pangan dari luar daerah. Pentingnnya pelaksanaan urusan ketahanan pangan karena menyangku kebutuhan pokok masyarakat, sekaligus menjadi hak dasar untuk memperoleh pangan yang cukup untuk konsumsi rumah tangganya, membahas ketahanan pangan, tidak terlepas dari 5 unsur utama penopang pangan daerah, yaitu:

  1. Berorientasi pada rumah tangga dan individu.
  2. Pangan tersedia dan dapat diakses setiap waktu.
  3. Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu baik fisik ekonomi dan sosial.
  4. Berorientasi pada pemenuhan gizi.
  5. Ditunjukan untuk hidup sehat dan produktif.

Mencermati pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1996, bahwa ketahanan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, (2) Aman, (3) merata, dan (4) terjangkau. Berdasarkan ketentuan tersebut, ketahanan pangan harus mengacu kepada kebijakan, sebagai berikut:

  1. Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan masyarakat.
  2. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.
  3. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata kepada seluruh masyarakat.
  4. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.

 

B. Kondisi Pertanian Di Kota Bima

Saat ini dengan sumber daya alam yang cukup ternyata tidak menjamin suatu daerah terhindar dari kekurangan pangan. Banyak masyarakat terutama petani yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Jika dilihat lebih jauh ternyata banyak hal yang menghambatnya, seperti kurangnya pemanfaatan sumber daya alam yang ada dan rendahnya tingkat ilmu pengetahuan masyarakat tentang potensi alam yang ada. Peran pemerintah pun juga kurang mendukung untuk memajukan sektor ini. Pemerintah kurang membantu petani secara langsung yang menyebabkan petani sulit untuk berkembang.

Petani di Kota Bima sebagian besar masih menggunakan sistem pertanian tradisional. Padahal jika dilihat potensi alam yang ada jauh lebih besar, saat ini luas lahan sawah sebesar 2.365 ha. Peran petani, kaum muda maupun pemerintah memang sangat penting untuk memajukan sektor pertanian di Kota Bima saat ini. Semua sisi harus saling berkolaborasi untuk menciptakan kondisi dimana semua potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

C. Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Rawan Pangan

Kebijakan mendatangkan bahan pangan dari daerah lain atau melalui impor sebagai usaha untuk menambah stok beras yang akhir-akhir ini mengalami penurunan. Kebijakan terhadap bahan pangan tersebut tentunya tidak terlepas dari akar permasalahan yang selama ini belum dapat teratasi dengan baik, antara lain :

  1. Jumlah penduduk yang cendurung naik

Salah satu penyebab terjadinya rawan pangan karena jumlah penduduknya yang terus bertambah, saat ini jumlah penduduk Kota Bima sebesar 155.140 jiwa dengan laju pertambahan penduduk sebesar 0,85%. Sebagai kota perdagangan dan kota pelabuhan, membuat banyak penduduk luar bermukim di Kota Bima. Hal ini membuat kebutuhan pangan menjadi semakin banyak. Akibatnya produksi pangan terdesak oleh laju penambahan penduduk, sehingga banyak penduduk yang memerlukan produk pangan dalam jumlah yang terus meningkat, sementara keberadaan lahan sawah dalam jumlah yang cukup dan layak untuk mendukung ketersediaan dan ketahanan pangan mutlak diperlukan.

  1. Ketergantungan mengkonsumsi beras

Saat ini beras menjadi makanan pokok masyarakat, satu orang penduduk dengan konsumsi 154 kg per orang per tahun. Hal ini mengakibatkan kebutuhan beras terus meningkatseiring dengan semakin bertambahnya penduduk baik kerena kelahiran maupun perpindahan, kecepatan pertambahan penduduk saat ini tidak sebanding dengan pemenuhan pangan lokal.

  1. Perubahan Iklim

Faktor lain yang mendorong rawam pangan adalah iklim, khususnya cuaca yang tidak mendukung keberhasilan sektor pertanian pangan, seperti yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu. Pergeseran musim hujan dan musim kemarau menyebabkan petani kesulitan dalam menetapkan waktu yang tepat untuk mengawali masa tanam, benih beserta pupuk yang digunakan, dan sistem pertanaman yang digunakan. Sehingga penyediaan benih dan pupuk semula terjadwal, permintaannya menjadi tidak menentu yang dapat menyebabkan kelangkaan karena keterlambatan pasokan benih dan pupuk. Akhirnya hasil produksi pangan pada waktu itu menurun.

  1. Luas lahan pertanian yang semakin sempit

Penyebab rawan pangan selanjutnya adalah luas lahan pertanian yang semakin sempit. Terdapat kecenderungan bahwa konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mengalami percepatan, hal tersebut diperparah lagi dengan kenyataannya bahwa percetakan lahan sawah tanpa di ikuti dengan pengontrolan konversi, tidak mampu membendung peningkatan permintaan pangan. Terlebih lagi Kota Bima sebagai wilayah perkotaan tentunya keberadaan lahan sawah menjadi incaran bagi pengembangan perekonomian sehingga terjadinya alih fungsi secara masif.

  1. Mahalnya biaya transportasi

Kekurangan pangan juga dapat diakibatkan oleh  biaya logistik yang mahal. Sepanjang kepastian pasokan tidak kontinyu dan biaya transportasi yang tinggi, maka industri produk pangan akan selalu memiliki ketergantungan terhadap pasokan dari luar, sehingga harga ditingkat konsumen menjadi tinggi.

 

D. Kebijakan Pemerintah Yang Belum Sepenuhnya Berpihak Kepada Petani

Keterbatasan daerah dalam pemenuhan produk pangan, sebagai akibat dari faktor yang menyebabkan terjadinya rawan pangan yang diiringi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah baik pemerintah daerah, provinsi maupun pemerintah pusat, yang berakibat pada alih fungsi lahan yang masif. Selain itu pula adanya kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi, seperti banyak terjadi alih fungsi lahan sawah untuk jalan, mol dan pemukiman.

Saat ini di sektor pangan, kita telah tergantung oleh mekanisme pasar yang dikuasasi oleh segelintir pihak yang terkadang memanfaatkan kondisi untuk keuntungan semata. Privatisasi sektor pangan yang notabene merupakan kebutuhan pokok masyarakat tentunya tidak sesuai dengan hak masing-masing individu untuk memperoleh pengan.

E. Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan Daerah

Ketahanan pangan mengandung dua unsur pokok, yaitu ketersediaan pangan dan aksebilitas masyarakat terhadap bahan pangan tersebut, jika salah satu dari unsur diatas tidak terpenuhi, maka belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh. Ada tiga faktor yang dapat meningkatkan ketahanan pangan:

  1. Ketersediaan pangan sebanyak yang diperlukan oleh masyarakat yang mencakup kestabilan dan kesinambungan penyediaan pangan baik yang berasal dari produksi, cadangan maupun impor dan ekspor.
  2. Distribusi yang mencankup aksebilitas pangan antar wilayah dan antar waktu serta stabilitas harga pangan strategis.
  3. Konsumsi yang mencangkup jumlah mutu gizi/nutrisi keamanan dan keanekaragaman konsumsi pangan.

Dalam penngelolaan ketahanan pangan daerah tentunya kebijakan yang dibuat harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2002 mengenai ketahanan pangan, secara garis besar mengatur faktor-faktor untuk meningkatkan ketahanan pangan. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ketersediaan pangan.
  2. Cadangan pangan daerah.
  3. Penganekaragaman pangan.
  4. Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.
  5. Meningkatkan swasta dan pelaku usaha.
  6. Pengembangan sumberdaya manusia dan kerjasama.

Dalam rangka mendukung terhadap kebijakan ketahanan pangan daerah tersebut, tentunya diperlukan strategi yang tepat, yang diimplementasikan sesuai dengan kondisi kearifal lokal yang ada. Adapun rumus strategi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemantapan dan peningkatan produksi pangan domestik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pada lahan yang sesuai dan masih potensial.
  2. Pelestarian lahan pangan melalui audit lahan sawah, penerbitan peraturan daerah, pencegahan konversi lahan pangan, dan pencadangan lahan untuk pangan/beras yang mesti disertai kompensasi yang memadai bagi produsen.
  3. Fasilitasi dan jaminan kelancaran pasokan sarana produksi, terutama benih/bibit dan pupuk.
  4. Peningkatan dan perbaikan infrastruktur produksi dan transportasi didaerah sentra produksi melalui alokasi anggaran pemerintah pusat.
  5. Pengembangan produksi bahan pangan organik dan bahan pangan berbasis sumberdaya lokal.
  6. Pengembangan cadangan pangan daerah melalui pengembangan kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota dan peningkatan/revitalisasi fungsi dan peran lumbung desa dan cadangan pangan masyarakat.
  7. Pemantapan kesepakatan alokasi anggaran pertanian provinsi dan kabupaten/kota sentra produksi.
  8. Peningkatan ketersediaan dan kefungsian infrastruktur pasar dan pengolahan hasil.
  9. Peningkatan fasilitas pengeringan dan pengolahan hasil pangan pada daerah pasang surut.

Untuk mendukung upaya-upaya (strategi) tersebut perlu dilakukan secara Periodik analisis ketersediaan dan kebutuhan pangan masyarakat dan analisis cadangan pangan ditangan masyarakat. Produktivitas lahan lahan tanaman pangan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ketahanan pangan. Penggunaan tenaga kerja, pupuk nitrogen, pupuk phosfat, dan pupuk organik meningkatkan produktivitas lahan. Namun umur petani tidak berpengaruh nyata terhadap produktivitas lahan. Produktivitas lahan para petani pemilik penggarap lebih tinggi dari produktivitas lahan petani lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa strategi untuk upaya meningkatkan ketahanan pangan di Kota Bima adalah sebagai berikut :

1. Penyediaan lahan pertanian

Setiap tahun untuk luas lahan pertanian selalu mengalami alih fungsi lahan, dari lahan sawah ke non sawah, oleh karena itu perlunya kebijakan yang memprotek pengalihan fungsi lahan, hal ini dapat didorong pada semua kegiatan yang terkait dengan pembangunan harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mentaati semua ketentuan yang telah diatur dalam RTRW tersebut.

Upaya penyediaan lahan dapat dilakukan dengan pendayagunaan tanah terlantar dapat diarahkan untuk mendukung program aksi ketahanan pangan melalui pengembangan lahan untuk pertanian pangan dan ikut serta dalam mendorong peningkatan kualitas gizi dan keanekaragaman pangan masyarakat.

Sementara itu untuk memanfaatkan lahan kosong maupun lahan pekarang dapat menerapkan petanian berbasis masyarakat perkotaan baik untuk pemenuhan sendiri maupun untuk usaha sampingan keluarga, seperti budidaya tanaman dalam pot, penggunaan hidroponik, kolam terpal untuk ikan dengan memanfaatkan barang-barang bekas dan ruang yang tidak difungsikan.

2. Menganekaragamkan pangan

Penganekaragaman Pangan adalah upaya untuk mencapai ketahanan pangan dengan cara menyediakan berbagai alternatif pangan seperti beras, ubi-ubian, jagung, gandum, sagu dan sebagainya. Tujuan dari menganekaragamkan pangan ini adalah:

  1. Memantapkan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA).
  2. Mendorong peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis pangan lokal dan LCM (Lomba Cipta Menu).
  3. Memfasilitasi laboratorium keamanan pangan segar dan peningkatan mutu dan keamanan pangan.
  4.  
  1. Ketersediaan pangan

Strategi yang dapat ditetapkan untuk ketersediaan pangan adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan ketersediaan pangan yang berasal dari produksi dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan dan mengembangkan cadangan pangan dan pemantapan kelembagaan pangan.
  3. Meningkatkan peran serta stake holder dan masyarakat dalam upaya mencegah dan penanggulangi kerawanan pangan.
  1. Distribusi pangan

Strategi untuk distribusi pangan adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya distribusi pangan yang efektif dan efisien.
  2. Menumbuh kembangkan koordinasi dan sinergi kebijakan distribusi pangan.
  3. Mendorong peran serta kelembagaan pangan dan masyarakat dalam meningkatkan kelancaran distribusi harga dan meningkatkan akses pangan.
  4. Penanganan daerah rawan pangan melalui SIDI (Sistem Informasi Dini) dan penyusunan peta rawan pangan melalui Sistem Keamanan Pangan dan Gizi (SKPG).
  1. Penyuluhan

Pengembangan penyuluh dan kelembagaan penyuluh yang handal dan Pemberdayaan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) ditingkat kecamatan sebagai home base dan basis penyebaran informasi ketahanan pangan dan agribisnis, pengembangan sarana dan prasarana serta penguatan koordinasi program dan program penyuluhan ditingkat Kecamatan. Peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar pemerintah dalam penyelenggaraan penyuluhan.