Dishanpan Ikuti Zoom Sosialisasi Perbadan No.10 Tahun 2022
Dishanpan – Kota Bima, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima mengikuti Acara Sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan serta Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Kerawanaan Pangan 2023 (17 Mei 2023), acara yang dilaksanakan melalui zoom meeting di isi oleh narasumber dari Direktorat SUPD I, Ditjen Bina baggda Kementerian Dalam Negeri, Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas serta dari Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional.
Ada beberapa point yang dapat diambil dari kegiatan ini antara lain :
- Telah ditandatanganinya Memorandum Bogor tentang pemanfaatan FSVA dan Skor PPh untuk pembangunan ketahanan pangan nasional yang ditandatangani oleh Bapak Sarwo Edhy Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional di Bogor pada tanggal 28 Februari 2023.
- Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan di buat untuk mendukung strategi dan kebijakan Badan Pangan Nasional dalam peningkatan ketahanan pangan.
- FSVA dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pangan serta untuk penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan di bidang pangan.
- Penetapan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan, Provinsi di tetapkan oleh Gubernur dan Kabupaten/Kota di tetapkan oleh Bupati/Walikota melalui Surat Keputusan.
- Pendanaan pelaksanaan penyusunan Peta FSVA dapat dibebankan kepada APBN, APBD provinsi dan APBD Kab/Kota serta sumber pendapatan lain yang sah.
- Mandat dari regulasi PP 17/2015 : pemerintah dan pemda memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi, jenis dan bentuk bantuan dapat berupa pangan segar dan/atau pangan olehan.
- Keberhasilan upaya pengendalian kerawanan pangan sangat ditentukan oleh komitmen dan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.