TIM DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA BIMA BERKUNJUNG KE UPTD BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI NTB

Kota Bima-Dishanpan; Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima melakukan kunjungan ke UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jum’at, 22 September 2023 dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan konsultasi pelaksanaan tugas terkait penanganan pelaku usaha PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) di Kota Bima. 

Bertempat di ruang kerjanya Kepala UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan, Ir Hj. Nur Ilmiati,M.Si menerima kunjungan Tim Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Tim ini pun diterima oleh Ibu Yeni Wahyuni,SP.,MM selaku pejabat pada UPTD Balai.

Ibu Hj. Ilmi selaku Kepala Balai mengungkapkan sangat senang dan memberikan apresiasi atas kunjungan Tim Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima. Berbagai upaya yang kita lakukan merupakan Amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa kewajiban Pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan keamanan pangan disetiap mata rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Dalam pertemuan tersebut mendiskusikan beberapa poin seperti persyaratan, mekanisme registrasi, pembinaan dan pengawasan mutu pangan segar asal tumbuhan.

Ibu Yeni mempertegas bahwa upaya pengaturan mekanisme perijinan pangan segar merupakan bagian ikhtiar penjaminan mutu dan keamanan pangan segar. Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perijinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT (registrasi PSAT-PDUK). Registrasi ini dapat dilakukan secara manual melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) atau secara on-line melalui Online Single Submision (OSS).

Lebih lanjut bu Yeni menjelaskan bahwa kategori skala usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 miliar rupiah diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 miliar rupiah. Sedangkan skala usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 miliar rupiah sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 5 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 miliar sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 15 miliar rupiah.

Pertemuan hari ini lebih pada koordinasi, konsultasi, sinkronisasi dan diskusi pelaksanaan tugas dalam menjaga mutu dan keamanan pangan segar. Demikian Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Hidayaturrahman, S.Sos.,M.Si, menjelaskan dan juga kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi, sharing ide, dan berbagi pengalaman berbagai kegiatan yang telah dilakukan dalam meningkatkan mutu dan keamanan pangan di Kota Bima. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan seperti melakukan kunjungan dan pendataan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan seperti rumah sayur, pelaku usaha distributor buah segar, pelaku usaha penggilingan beras guna melihat kondisi, keadaan usaha yang dijalankan, fasilitas yang dimiliki serta aspek lain yang mendukung mutu dan keamanan pangan. Dari kunjungan tersebut berbagai pelaku usaha telah dipertemukan dengan pihak Bank yang difasilitasi oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima agar usaha dapat dikembangkan dalam menjaga mutu dan keamanan pangan sesuai standar.

Hidayat demikian panggilan akrabnya juga menjelaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima akan memberikan kinerja terbaik dalam menjaga mutu dan keamanan pangan sehingga masyarakat terlindungi dan selalu mengkonsumsi pangan segar yang aman serta terhindar dari cemaran biologis, fisika, kimia dan benda berbahaya lainnya.

Pada akhir pertemuan semua berharap tercipta jalinan komunikasi yang baik, arahan bimbingan serta saling berbagi pengalaman dengan UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat kerja sama dapat terus ditingkatkan.