Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Sangat Penting Atasi Gejolak Harga Pemicu Inflansi

Jum’at,  03 Juli 2026 – 08:41 Wita

Kota Bima, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kota Bima (DKP), Gufran, S.Pd., M.Si  mengatakan, Cadangan Pangan sangat penting keberadaannya mengingat beberapa wilayah di Kota Bima rawan bencana alam seperti Banjir, Tanah longsor maupun Gempa Bumi dll.

Musim hujan atau kemarau ekstrem (fenomena El Nino dan La Nina) berpotensi menyebabkan gagal panen yang dapat mempengaruhi gejolak harga dan memicu inflansi. Kondisi ini berpotensi menghambat akses pangan masyarakat yang dapat menyebabkan kondisi rentan rawan pangan,” ujar Gufran.

Untuk itu, lanjut Gufran, Pemerintah wajib hadir mengantisipasi, yaitu melalui CBPD sebagai instrumen strategis menjaga stabilitas harga pangan dan memenuhi stok pangan untuk menjamin akses pangan masyarakat pasca bencana, kerawanan pangan, dan kondisi darurat lainnya.

Dengan adanya CBPD, jika terjadi bencana, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban, tanpa prosedur berkepanjangan seperti adanya penetapan status tanggap darurat terlebih dahulu dan lainnya.

“ karena itu, pemerintah Daerah Kota Bima harus mengalokasikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan CBPD yang cukup dan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan setempat, “ kata Gufran.

Regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-undang Nomor 18 2012 tentang pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPPD Kota Bima oleh Walikota Bima melalui Peraturan Daerah. Peraturan Walikota Bima N0.41 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Operasional Cadangan Pangan Pemerintah Kota Bima,  Peraturan Walikota Bima N0.17 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima N0. 41 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Operasional Cadangan Pangan Pemerintah Kota Bima, Peraturan Walikota Bima N0.40 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima N0. 41 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Operasional Cadangan Pangan Pemerintah Kota Bima.